TOBOALI – Kasat Reserse Narkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, pelaku AA (30) warga Dusun Air Banten, Desa Sadai Kecamatan Sadai dibekuk tim Opsnal polres bangka selatan, pelaku merupakan pengedar dan bukan pengguna. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang buktinya tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.48 gram, ancaman hukuman dikenakan kepada pelaku tersebut, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, tujuh bukus plastik bening berisikan kristal warna putih, Satu buah pirek kaca, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu buah wadah bekas minyak rambut bekas, satu buah plastik warna putih pembungkus softex, satu unit handphone merk Nokia dan uang dengan nominal Rp 600 ribu rupiah.
dengan barang bukti yang diamankan, di bawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Bid Humas Polda Babel