JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan pengalamannya saat menjadi pengusaha di tahun 80-an. Jokowi mengaku sangat sullit untuk memperoleh izin usaha . Ini disampaikan dalam sambutan pemberian nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha mikro kecil (UMK), Rabu (13/7/2022).
“Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Di tahun 88-89 tidak memiliki ijin usaha sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan,” ujar Jokowi dalam sambutannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Karena tidak ada izin usaha, kata Jokowi, dirinya sangat kesulitan untuk meminjam yang di bank. Namun dirinya dilema karena mengurus izin usaha saat itu sangat berat.
“Mau pinjem ke bank tidak bisa karena tidak memiliki izin usaha. Kalau saya ingin mengajukan izin harus bayar dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat,” kata Jokowi.
“Sehingga bertahun-tahun saya tidak memiliki yang SIUP TDP saat itu yang itu adalah sangat diperlukan pengusaha -pengusaha mikro dan pengusaha kecil kita,” tambahnya.
Maka dari itu Jokowi mengingatkan pentingnya dalam mengurus ijin berusaha. Maka dari itu dirinya meresmikan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Oleh sebab itu yang namanya izin ini penting sekali saya sudah cek saat itu waktu OSS jadi apakah benar yang namanya NIB ini cepet, nomor induk berusaha ini cepet kalau kita ingin mengajukan. Saat itu saya lihat cepet, tapi nanti mau saya cek lagi sampai saat ini kalau kita meminta nomor induk berusaha,” kata Jokowi. (***)
Sumber : SINDONEWS.com