TOBOALI – Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengembalikan anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Inspektur Kabupaten Bangka Selatan, P. D. Marpaung menyebutkan, ke empat OPD yang telah melakukan pengembalian dana yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saat ini empat OPD telah menyelesaikan pengembalian dana ke kas daerah. DPUPRHUB temuan dermaga, jalan dan bangunan irigasi, DKPPKB temuan pembangunan Puskesmas dan temuan keuangan lainnya,” ucap Marpaung kepada Mediaqu, Jumat (22/7/22).
Diungkapkannya, beberapa OPD lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka setempat ada yang tidak mengembalikan anggaran yang menjadi temuan, karena rekomendasi BPK RI hanya merekomendasikan berupa perubahan Peraturan Bupati, yaitu Sekretaris DPRD (tunjangan perumahan), dan Badan Keuangan Daerah.
“Jadi temuan bersifat administratif, rekomendasi BPK berupa Perubahan Peraturan Bupati terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD. Dan Perbup tersebut telah ditandatangani pak Bupati tanggal 16 Juni 2022 yang lalu,” jelasnya.
Marpaung menambahkan, hingga kini juga masih ada yang belum melakukan pengembalian anggaran ke kas daerah, seperti pada kegiatan atau proyek berupa kekurangan volume dan kekurangan denda Keterlambatan yang belum selesai dibayarkan.
“Mungkin karena masih sampai batas akhir tanggal 7 Agustus nanti, sehingga belum dibayarkan oleh penyedianya. Kita selalu ingatkan ke setiap OPD agar temuan BPK harus ditindaklanjuti, agar ke depan bisa lebih baik,” pungkasnya. (Bim)