Opini

Tambang Inkonvesional Dalam Kerangka Intropeksi

Oleh : Ndaru Satrio

(Dosen Pidana Universitas Bangka Belitung, Peneliti PUSKAPKUM)

Sejarahnya tambang Inkonvensioanal memang dikelola sendiri oleh sebuah perusahaan BUMN yang ada di Negeri Serumpun Sebalai. Perusahaan BUMN tersebut melakukan penambangannya di darat saja pada waktu itu. Tambang Inkonvesional (TI) dilakukan dengan alasan melihat daerah yang di rasa kurang optimal agar dapat dimanfaatkan.

Kebijakan ini justru menjadi boomerang dan mengakibatkan penambangan masyarakat (TI )semakin bergeliat dan masif. Kemungkinan TI menjadi primadona masyarakat Serumpun Sebalai semakin terbuka setelah Keputusan Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 dikibarkan.

Semenjak itu timah menjadi barang bebas dan tidak diawasi yang menjadikannya barang yang selaludi buru. Tidak hanya masyarakat asli saja yang memanfaatkan momen ini pastinya. Momenini seperti magnet bagi orang-orang yang paham betul tentang potensi kandungan timah di bawah bumi pertiwi masyarakat Bangka.

Perkembangan masyarakat secara ekonomi pasti sangat terasa denganke beradaan timah yang dengan bebas dapat diambil ini. Apalagi jika harga bijih timah ini sedang dalam puncaknya, penambang akan mendapatkan timah yang nilainya secara ekonomi sangat menggiurkan.

Meningkatnya taraf hidup masyarakat Serumpun Sebalai ini tentunya tidak serta merta dibarengi oleh peningkatan yang lain.Bahkan dapat dikatakan keberadaannya tersebut menimbulkan persoalan di sisi yang lain. Persoalan yang muncul pertama terkait lingkungan. Lingkungan yang rusak tentunya menjadi imbas dari sebuah penambangan yang masiftersebut.

Hal ini juga terkait dengan kebutuhan lahan untuk menambang relative tidak sedikit.Permasalahan kedua terkait perubahan pola kehidupan masyarakat kearah menambang dapat memicu konflik sosial dengan pola kehidupan masyarakat pada sektor yang lain.Misalnya dengan sektor perkebunan dan perikanan laut.

Persoalan yang ketiga adalah terkait dengan kesadaran hukum masyarakat yang menurun. Hal ini terkait dengan adanya sanksi yang seperti tidak diindahkan oleh penambang ini, walaupun sudah disertai pula dengan sanksi pidananya dalam regulas iminerba.

Beberapa situasi di lapangan juga turut memperparah adanya persoalan di atas, seperti ketiadaan standarisasi dari sebuah perusaha pertambangan inkonvensional.Setiap usaha apapun pasti mempunyai resikonya masing-masing, namun jika resiko tersebut disikapi dengan adanya sebuah standarisasi pekerjaan yang mumpuni pasti resiko yang muncul pun akan dapat diantisipasi dengan baik.

Baca juga  TIMAH INDONESIA 271 VS 2700

Kasus kematian salah warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan menjadi trauma tersendiri. Dari berita yang dilansir oleh Babelhebat.com tertanggal 31 Agustus 2022 tersebut korban, menyelam dengan menggunakan peralatan selam tradisional. Peralatan ini tentunya dengan menggunakan peralatan selam yang tidak sebagaimana seharusnya atau sesuai dengan standard.

Belajar dari peristiwa tersebut, apakah kita masih mau untuk terus menutup mata? Menutup mata tanpa mampu untuk bersuara adala hmasa bodoh. Menutup mata tanpa berani menindak adalah pembiaran.

Menutup mata tanpa memberikan sebuah solusi yang bijak adalah lelucon. Menutup mata tanpa mau untuk bekerjasama adalah arogan. Tinggal kita pilih yang mana untuk meyikapi setiap kondisi yang muncul berkali-kali dan setiap saat yang belum ada ujungnya.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus mampu menjadi instrumen yang member pengayoman sekaligus kebijakan yang baik untuk masyarakatnya. Setiap kali dibutuhkan dalam situasi yang sulit, mereka harus mampu memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan. Pemerintah melalui aparat penegak hukumnya harus berani melakukan tindakan yang terukur.

Harapan bahwa tindakan nyaman pun dipandang sebagai langkah yang mendidik, bukan hanya sekedar sanksi atau punishment. Setiap stakeholder yang terkait harus mau bekerjasama demi terwujudnya tujuan bersama, bukan justru terkesan lempar tanggungawab ketika terjadi sebuah permasalahan.

Kita sebagai masyarakat pun jika mengetahui usaha yang tidak sesuai dengan regulasi hendaknya juga menyampaikannya kepada pihak yang berwenang untuk segera mendapatkan tindakan. Jangan abai dengan situasi di sekitar kita jika memang tidak sebagaimana seharusnya. (***)

 

 

 

 

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
error: Content is protected !!