Oleh : Mutiara Herdika
Universitas Bangka Belitung
Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat Nreward teory, Recovery theory, Incentive theory, Risk theory dan teori kepentingan makro sehingga Pasal Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Pada prinsipnya Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia karena Hak Cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dan hak ekonomi yang dapat dijaminkan. Pengaturan mengenai Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia sudah sesuai dengan ketentuan pembebanan, pendaftaran dan pengalihan Jaminan Fidusia pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Hak kekayaan intelektual didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diperoleh dari hasil intelektual seseorang yang dituangkan dalam bentuk yang nyata, tidak hanya sekedar ide/gagasan tetapi ada bentuk fisiknya. Hukum kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi para pencipta dan produser barang dan jasa intelektual lainya melalui pemberian hak tertentu secara terbatas untuk mengontrol penggunaan yang dilakukan produser tersebut.
Hak Cipta menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUHC Tahun 2014 adalah “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Standar agar dapat dinilai sebagai Hak Cipta (standart of copyright ability) atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yaitu:
(1) perwujudan, suatu karya diwujudkan dalam suatu media ekspresi yang berwujud manakala pembuatannya ke dalam perbanyakan atau rekaman suara oleh atau berdasarkan kewenangan pencipta, secara permanen atau stabil untuk dilihat, direduksi atau dikomunikasikan dengan cara lain, selama jangka waktu yang cukup lama.
(2) Keaslian, karya cipta tersebut bukan berarti harus baru atau unik, mungkin telah menjadi milik umum akan tetapi masih juga asli.
(3) Kreatifitas , karya cipta tersebut membutuhkan penilaian kreatif dan mandiri dari pencipta dalam karyanya yaitu kreativitas tersebut menunjukkan karya asli.
Ketentuan mengenai Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia dalam UUHC Tahun 2014 merupakan bentuk facilitative dari pemerintah terhadap masyarakat dalam menyediakan wadah pengembang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk penghargaan atas karya yang telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata, Hal ini sejalan dengan asas reward theory/incentive theory/recovery theory.
Karya cipta sebagai objek jaminan fiducia di Indonesia memang baru ada setelah lahirnya UU No 28 Tahun 2014, pengaturannya juga belum lengkap. Permasalahan yang dihadapi di Indonesia adalah belum tersedianya suatu ketentuan tentang penggunaan hak cipta sebagai sistem penyaluran kredit perbankan serta belum tersedianya lembaga penilai yang mempunyai kemampuan memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari hak cipta.
Pengaturan mengenai Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia terdapat dua hal pokok yang pertama adalah Hak Cipta merupakan hak kebendaan yang immateriil kemudian yang kedua adalah nilai ekonomi Hak Cipta sebagai jaminan. Nilai ekonomi pada Hak Cipta digunakan untuk mengantisipasi apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasi kepada kreditur. Selain itu Hak Cipta juga mempunyai perlindungan.
Apabila suatu hak cipta akan dijadikan sebagai jaminan fidusia, maka suatu ciptaan itu harus didaftarkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran ini penting sebagai bukti apabila terjadi wanprestasi, bahwa pemberi fidusia adalah pemegang hak cipta dan pelaksanaan eksekusi terhadap nilai ekonomi hak cipta dapat dilakukan melalui lembaga parate executie.
Perlu adanya sosisalisasi dari Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atas dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya Pasal 16 ayat 3 mengenai Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui bahwa sebuah karya cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Adanya ketentuan tersebut pencipta tidak perlu khawatir lagi dalam mengkreasikan karya dan pencipta harus lebih kreatif dalam membuat karya cipta karena Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia.
Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia karena Hak Cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud. Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia dikarenakan hak cipta mempunyai hak moral yang melekat pada pencipta dan hak ekonomi yang digunakan untuk kepentingan pencipta untuk menggandakan, memperbanyak hasil ciptaan. Demikian ulasan penggunaan hak cipta sebagai objek jaminan fi
dusia.(***)