BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim menggelar Operasi Zebra Mahakam 2022, mulai tanggal 3 hingga 14 Oktober 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung dari Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Sonny Irawan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2022, Senin (3/10/22).
“Operasi Zebra Mahakam 2022 dilaksanakan selama 14 hari. Dengan adanya operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakan lalu lintas dan juga fatalitas lalu lintas,” kata Kombes Pol. Sonny Irawan.
Adapun, pihak Ditlantas Polda Kaltim akan menargetkan gelaran Operasi Zebra Mahakam tersebut untuk menindak tegas 7 jenis pelanggar lalu lintas
Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi pihak Kepolisian? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh MediaQu.co.
1. Menggunakan handphone saat berkendara
Sesuai dengan Pasal 293 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor sangat dilarang keras untuk bermain HP saat sedang menyetir. Jika melanggar ketentuan tersebut, makan akan disanksi denda Rp750 ribu.
2. Pengendara dibawah umur
Anak-anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan motor lantaran tidak memiliki SIM. Hal tersebut diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
3. Melebihi kecepatan maksimal
Pengemudi yang melaju dengan melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 291 UU LLAJ, pengendara roda dua wajib memakai helm dengan standar yang telah ditentukan. Jika melanggar, maka akan dikenakan denda Rp250 ribu.
5.Tidak memasang sabuk pengaman
Sesuai dengan peraturan dalam Pasal 289 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa pengemudi harus menggunakan sabuk pengaman jika tak ingin didenda Rp250 ribu.
6. Melawan arus
Seperti yang diketahui, melawan arus lalu lintas merupakan tindakan melanggar hukum yang tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nantinya, para pelanggar jenis ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
7. Berkendara saat atau seusai minum alkohol
Berkendara di bawah pengaruh alkohol merupakan salah satu jenis pelanggaran pengguna lalu lintas yang diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ. Pelanggar jenis ini akan dikenakan denda maksimal senilai Rp750 ribu.
(Humas Polda Kaltim/Tun)