Headline

Tolak Rencana Aktivitas KIP, Nelayan Pasir Putih Bukan Harapkan Kompensasi

BANGKA SELATAN – Kelompok nelayan dan masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, lakukan audiensi dengan DPRD Bangka Selatan, menolak rencana beroperasi Kapal Isap Produksi (KIP) di daerahnya, milik PT Artha Prima Nusa Jaya, Senin (7/11/22).

Ketua Kelompok Nelayan, Joko Harmoko menyampaikan ungkapan kecewanya sebab laut Tanjung Besar merupakan wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional masyarakat Desa Pasir Putih, Tanjung Labu, Penutuk, Tanjung Sangkar, Sadai, Tukak, serta Desa Tiram.

“KIP akan merusak biodata laut serta ekosistem lainnya yang akan berdampak pada pencaharian nelayan dan KIP akan menimbulkan limbah atau inau yang akan merusak alat tangkap ikan nelayan,” ungkapnya.

Ditegaskasnya, bagi masyarakat dan nelayan setempat bukan mengharap kompensasi yang sementara, melainkan ketenangan dalam mencari rezeki yang berkelanjutan.

“Kami bukan harapkan kompensasi melainkan ketenangan mencari rezeki. Dengan demikian, seluruh nelayan dan masyarakat Pasir Putih menolak adanya rencana KIP melakukan penambangan pasir timah di laut Tanjung Besar, Desa Pasir Putih,” tegasnya Joko.

Erwin Asmadi, Ketua DPRD Bangka Selatan menyampaikan bahwa ada beberapa poin tuntutan masyarakat dan nelayan. Dalam audensi tersebut, pihaknya tidak mengambil keputusan, namun hanya untuk mendengar aspirasi oleh pihak nelayan dan pihak perusahaan.

“Dan ternyata pihak perusahaan belum melakukan penambangan diwilayah pesisir Desa Pasir Putih dan baru melakukan sosialisasi untuk menerbitkan perizinan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Erwin juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada nelayan dan masyarakat. Yang artinya kalau masyarakat dan nelayan menolak, rencana KIP beroperasi di desa tersebut juga tidak bisa diteruskan.

“Takut ada benturan antara masyarakat nelayan dengan perusahaan tapi ketika masyarakat mau, ya silahkan saja. Dan hasil dari segala audensi tadi, kita menindaklanjuti ke Kementerian untuk meminta penjelasan yang sejelas-jelasnya,” katanya.

Sementara itu, Inang, selaku perizinan PT Artha Prima Nusa Jaya mengakui sebelumnya masyarakat nelayan juga telah melakukan penolakan rencana operasinya KIP di perairan Desa Pasir Putih. Ia pun mengakui saat ini belum memiliki izin melakukan penambangan dan hal tersebut wewenang pusat.

‘Kita sudah pernah dua kali melakukan konsultasi publik dengan Kades dan beberapa perwakilan warga, serta kelompok nelayan. Memang baru kemaren kita baru mulai, tanggal 26 September kemarin dan memang belum disampaikan ke Dewan,” katanya.

Menurutnya, masih banyak dokumen – dokumen perizinan beroperasi KIP yang belum lengkap, namun perusahaan tetap akan melanjutkan rencana beroperasi KIP seluas 1135 hektare eksplorasi, dengan melakukan diskusi, atau informasi kepada DPRD Bangka Selatan.

“Memang masih banyak dokumen yang belum lengkap. IUP eksplorasi punya swasta, izin pertama dikeluarkan tahun 2008 dari pak Justar (eks Bupati Bangka Selatan),” tutupnya.

Hadir pula ditengah audensi, Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan Samson Arismono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan Hefi Nuranda, Kades Pasir Putih Iin Sandra, Ketua BPD Desa Pasir Putih Nurdin. (Suf)




Baca juga  Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Tingkatkan Produktivitas Petani di Basel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!