JAKARTA – Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan pencekalan terhadap seorang pengusaha berinisial ER yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Timur. Dia ditangkap saat hendak kabur ke Singapura pada Senin, 7 November 2022, pukul 10.00 WIB.
ER merupakan DPO atas kasus pemalsuan akta atau dokumen perusahaan yang menyebabkan kerugian. Dirinya telah lama melarikan diri dan bersembunyi dari kepolisian.
“Yang bersangkutan (ER) merupakan subjek cekal dari Polda Kalimantan Timur yang telah masuk dalam sistem kita (Imigrasi),” ujar Kepala seksi pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Afif Nur Anshari, Senin, 7 November 2022.
Afif menuturkan, rencana pelaku terbang seorang diri dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Namun, lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan dirinya masuk dalam daftar cekal.
“Dia (ER) mau terbang dengan pesawat Singapore Airlines (SQ), kebetulan pas melintas dicek petugas, yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal, sehingga kita tunda keberangkatannya,” katanya.
Afif menjelaskan, pencekalan tersebut dilakukan lantaran ER diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akte perusahaan yang menyebabkan kerugian. Kasus itu sendiri telah diputus oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang menyatakan ER bersalah atas kasus tersebut.
“Jadi indikasinya yang bersangkutan itu melakukan tindak penipuan terhadap akte perusahaan seperti itu. Tadi kita sudah serah terima ke pihak Polda Kalimantan Timur. Yang bersangkutan langsung dibawa diamankan oleh pihak Polda Kalimantan Timur,” jelasnya. (Humas Polda Kaltim)