BANGKA SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada karyawannya.
Dorongan muncul karena saat ini jumlah pekerja di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) masih rendah.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, menggelar sosialisasi kepada 147 Kepala Sekolah, Selasa (22/11/22) di gedung dinas setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan.
“Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” kata Elfan kepada Mediaqu.co.
Menurut dia, dorongan dan sosialisasi dilakukan Kemendikbud Ristek pasca terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal.
“Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap ini di biayai dari BOS, sesuai edaran Mendikbud nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal,” jelasnya.
Elfan menambahkan, bahwa pentingnya menyiapkan kesejateraan dimasa akan datang khususnya bagi tenaga kontrak sehingga para tenaga kontrak dan guru – guru sangat perlu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kontrak Dinas Pendidikan dan guru, terutama bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta,” tandasnya. (Suf)