BANGKA SELATAN – Soal dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali di Desa Bikang, yang melibatkan tiga oknum Aparat Sipil Negara Bangka Selatan, mengundang keprihatinan dan kesedihan Bupati setempat, Riza Herdavid.
Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diminta lebih berhati-hati lagi sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi ke depan tidak terjadi lagi.
“Saya merasa prihatin dan sedih ada yang tersandung kasus hukum. Kami berharap tidak ada lagi ASN di Pemkab Bangka Selatan yang diproses hukum seperti,” kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid di konfirmasi Mediaqu.co, Jumat (10/3/23) melalui via seluler.
Riza menyebutkan, pihaknya memastikan akan memberi tindakan tegas pada oknum ASN yang terbukti tipikor. Terkait kasus dugaan tipikor yang melibatkan ASN, dia mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Tentang kemungkinan pencopotan oknum tersebut, orang nomor satu di Negeri Junjung Besaoh ini menegaskan, pihaknya belum akan mengambil sikap selama belum ada keputusan hukum tetap.
“Kalau belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap tentu kami belum bisa mengambil tindakan. Intinya prinsip kami menghargai dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tipikor pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali di Desa Bikang, tahun anggaran 2019.
Adapun ketiganya pada tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, Pangkalpinang pada Rabu (7/4/23). Atas perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp 428.600.000,-. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Suf)