BANGKA SELATAN – Salah satu CV mitra PT Timah Tbk melaporkan dugaan perusakan 1 unit Ponton Isap Produksi. Polisi berjanji akan mempelajari laporan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia memastikan akan mengusut laporan ini.
Namun, ia masih belum bisa berbicara banyak karena masih akan mendalami laporan dugaan perusakan PIP di perairan laut Desa Rias.
“Untuk laporannya tadi malam hari Jumat tanggal 26 Mei, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Toni dalam press release di aula Rajawali, Mapolres Bangka Selatan, Sabtu (27/5/23).
“Namun demikian, untuk kasus laporan perusakan itu akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan perwira melati dua ini, 1 unit PIP tersebut memiliki surat perintah kerja yang diperbolehkan melakukan penggalian diwilayah WIUP operasi produksi PT Timah Tbk di perairan Desa Rias.
“Lokasi di Desa Rias. Ada 4 PIP dan 1 PIP dilaporkan dirusak,” tuturnya.
Toni menambahkan, bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik mineral maupun batubara, wajib dilaksanakan berdasarkan adanya Izin IUP yang diterbitkan perusahaan terkait.
Terhadap hal itu, tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu atau menghalangi kegiatan pertambangan di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku perusakan milik perusahaan. Hal ini merujuk UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk itu himbauan masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi anarkis dan selalu menjaga kondusifitas di Bangka Selatan,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Humas PT Timah, Anggi Siahaan membenarkan bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di Laut Rias, Bangka Selatan.
“Sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada. Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pascatambang,” kata Anggi.
Dalam mendukung produksinya, kata dia, perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.
“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” ujarnya.
Anggi menjelaskan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di dalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggung jawab lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pascatambang,” tuturnya. (Suf)