Bupati Basel Sebut Telah Serahkan Berkas Tambang Laut Rias ke Nelayan

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid

BANGKA SELATAN – Setelah audiensi terkait penolakan rencana kegiatan penambangan pasir timah di perairan laut Desa Rias, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku telah menerima berkas mitra PT Timah Tbk yang diinginkan nelayan.

“Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, bahwa PT Timah menghadap ke saya memberikan berkas syarat-syarat mitra mereka untuk menambang, selanjutnya sudah saya serahkan ke nelayan,” ujarnya kepada wartawan.

Riza menyebutkan, permasalahan ini memang bagaikan buah simalakama. Dimana, di satu sisi pihak perusahaan untuk melakukan operasional pertambangan di WIUP PT Timah Tbk. Selain itu, pemerintah pusat dalam hal ini mendelegasikan kewenangan pemberian izin pertambangan ke Provinsi.

“ Artinya kabupaten tidak ada lagi kewenangannya dalam bidang pertambangan. Jadi kewenangan untuk pemberian izin pertambangan itu saat ini ada di tingkat Provinsi,” kata Riza.

Bupati juga mengakui sebelumnya kecewa dengan PT Timah Tbk, karena mereka pada saat audiensi tidak bisa menunjukkan beberapa perizinan penambangan pasir timah di perairan laut Desa Rias.

Olehnya Riza berharap, kepada mitra PT Timah Tbk untuk sementara menahan diri agar ada solusi terbaik sesuai aturan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“ Intinya adalah PT Timah sudah memberikan berkas yang di minta oleh nelayan. Dan saat ini di cek oleh nelayan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati menggelar audiensi bersama dengan perwakilan nelayan, Forkopimda, PT Timah Tbk, serta mitra kerja dari PT Timah Tbk, Selasa (30/5/2023)

“ Ada beberapa perizinan yang tidak bisa ditunjukkan oleh PT Timah. Ini terkesan PT Timah membenturkan nelayan dengan mitra, membenturkan mitra dengan nelayan. Akhirnya nelayan memilih keluar karena PT Timah tidak bisa menunjukkan perizinan itu,” terangnya.

Riza menegaskan, bahwa ia tetap bersama nelayan dan mitra bukan dengan PT Timah. Hal itu mengingat PT Timah tidak bisa menunjukkan perizinan yang diminta oleh nelayan.

“Audiensi 3 jam tidak ada hasil. Sejak kemarin saya sudah ingatkan dan minta ke PT Timah untuk menyiapkan semua dokumen perizinan saat audiensi. Bukan seperti ini kesannya PT Timah mengerjai saya sebagai kepala daerah, saya sangat kecewa dengan PT Timah,” keluh Riza.

Sementara itu Kabag Humas PT Timah, Anggi Siahaan membenarkan bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di Laut Rias, Bangka Selatan.

“Sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada. Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pascatambang,” kata Anggi.

Dalam mendukung produksinya, kata dia, perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” ujarnya.

Anggi menjelaskan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di dalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggung jawab lingkungan yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pascatambang,” tuturnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *