Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
BANGKA SELATAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memvonis tiga terdakwa masing-masing 1 tahun kurungan atas keterlibatan dalam kasus korupsi pada perkara pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun Anggaran 2019.
Dalam kasus tersebut menjerat terdakwa JV, AG dan HR. Ketiganya didakwa bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Riama Br Sihite melalui Kasi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengatakan, terdawa JV divonis denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp28.700.000,- susbsidair 5 bulan penjara.
Terdakwa AG divonis Denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara, dan HR juga divonis denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara.
“Dan atas putusan tersebut ketiga terdakwa penasehat hukum dan JPU mengatakan pikir-pikir,” ujar Zulkarnain Harahap.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka inisial JV, AG dan HR dalam perkara kasus tindak pidana pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019. Para tersangka langsung ditahan di LP Tua Tunu Pangkalpinang, Rabu (7/4/23).
Atas perbuatan mereka, ujar Rama, negara merugi hingga Rp 428.600.000,-. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam penanganan pembayaran ganti rugi tanah ini, Kejari juga melakukan pemanggila sejumlah saksi.
“Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan barang bukti sudah terang, kita tetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung kita amankan, ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite. (Suf)