MEDIAQU.ID – Pemerintah dan DPR RI, menyepakati biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tahun 2024 sebesar Rp93.410.286.
Dari biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dari besaran BPIH.
Kesepakatan biaya haji 2024 itu dicapai dalam rapat antara Kementerian Agama ( Kemenag ) dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/11) kemarin.
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286,” ujar Ashabul Kahfi selaku ketua Komisi VIII DPR RI saat membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024.
Ashabul Kahfi melanjutkan, dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah Rp56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%).
Dalam putusan selanjutnya dikatakan, pelunasan biaya haji akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp25.000.000) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah bersepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar Rp 93,4 juta per jamaah. Tarif ini naik dari BPIH 2023 yang sebesar Rp 90,05 juta.
“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk jamaah reguler sebesar Rp 93.410.286,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan BPIH 2024 dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI.
BPIH 2024 terdiri dari 2 sumber pembiayaan, yakni yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih yang ditanggung secara langsung oleh jamaah memiliki porsi 60% atau setara Rp 56 juta.
Bipih akan dipakai untuk membiayai penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa jamaah.
Sementara, Nilai Manfaat yang diambil dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebanyak 40% atau Rp 37,3 juta. Nilai Manfaat dipakai untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. (*)