Penanaman Kembali Hutan Mangrove Desa Kumbung Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan

BANGKA SELATAN – Berbekal swadaya Polsek Lepong, Koramil 0432-03, BPD dan pemuda desa Kumbung Peduli lingkungan, kembali mereboisasi kawasan mangrove Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, Jumat (3/5/24).

“Target sasaran adalah di luar area yang sudah dipenuhi rerimbunan mangrove yang tumbuh secara alami untuk memperluas area. Untuk kali ini hanya tertanam sebanyak 1000 bibit pohon mangrove,” ujar Yudis, pemuda Desa Kumbung kepada Mediaqu.

Dalam pengadaan bibit mangrove tersebut memanfaatkan bibit asli setempat yang sudah di persiapkan selama 18 bulan yang lalu melalui tangan tangan terampil ibu-ibu dan pemuda desa sebanyak 15000 pohon mangrove, yang akan di tanam secara bertahap kedepan dengan luasan sekitar tiga hektar bahkan lebih

Adapun waktunya dilakukan penanaman karena melihat kondisi bibit sudah sangat layak tanam dengan ukuran tinggi satu sampai dua meter. Sesuai pengamatan dengan memperhitungkan tipikal pada area tanam bahwa apabila kondisi pasang surut air, dengan bibit yang sudah besar seperti itu, pucuk daun bibit tidak tenggelam dan kuat menahan hempasan gelombang. Karena memperhitungkan potensi dan prosentase kesuksesannya lebih besar

Mengenai pilihan bibit, lanjut Yudis, cenderung memanfaatkan kecambah dari buah mangrove yang tersedia di sekitar dengan perawatan tidak terlalu rumit hanya menggunakan cangkir plastik bekas air mineral, selain itu pula penilaiannya bibit setempat sudah mengalami penyesuaian secara alami dengan geografis. Sehingga dengan bismillah insyaallah peluang gagal tanam itu kecil,” kata Yudis.

“Sedangkan untuk tenaga tanam, semua bergerak, dari pihak kecamatan, koramil, polsek dan pemuda semua turun secara massif. Sebagai pemuda desa, kami akan mengkoordinir pemuda peduli lingkungan desa kumbung secara mandiri untuk menggiatkan pelestarian kawasan mangrove bergandengan dengan pemdes Kumbung dan BPD,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Danramil 0432-03 Lettu Infantri Tri Maryadi mengungkapkan bahwa upaya nyata yang telah dilakukan bersama ini bukan seremonial, namun keseriusan tripika sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian yang akan mengubah problem menjadi solusi berkelanjutan bagi kebaikan masyarakat.

Ketika berbicara tentang mangrove, kata Tri, tentunya apabila kita mampu menjaga keberlangsungan tumbuh dan berkembangnya mangrove, secara ilimiah terdapat berbagai manfaat dan fungsi bagi kehidupan, dimana mangrove dapat berperan alami sebagai sabuk pelindung dari terjangan badai dan banjir.

Selain itu melindungi garis pantai dari erosi, menyerap berbagai polutan terutama dari laut, menyimpan karbon dioksida atmosfir secara global, terbentuknya ekosistim endemik berbagai jenis hewan seperti kepiting (ketam remangok) dan sejenisnya.

“Secara ekonomis memiliki nilai jual bagus yang dapat di manfaatkan bersama oleh warga. Dengan demikian diharapkan kondisi alam terdapat keseimbangan agar lestari dengan baik. Untuk itu edukasi dan himbauan kepada berbagai pihak yang beraktifitas pada area dilindungi lebih baik berfikirlah secara bijak, jaga lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, upaya berkelanjutan hendaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah dan lembaga lembaga pemerhati lingkungan, artinya good will untuk turut serta. Omong kosong saja dan sia-sia kalau porsi dan opsi terbesarnya hanya mengedepankan penegakan hukum, tidak kalah pentingnya adalah upaya skema suport perawatan berlanjut, bukan hanya pasca penanaman.

“Lalu di biarkan tanpa perawatan dan serahkan kepada pemuda yang telah sudi memperhatikan lingkungan. Untuk itu kepada stake holder mari jadilah motor penggerak terpanggil dan berperanlah tanpa harus di panggil,” himbaunya.


Sementara Camat Lepar, Edward menyebutkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mendorong agar lebih banyak lagi para pemuda kreatif untuk bergandengan tangan dengan berbagai unsur aparat untuk berkreasi membawa dampak kemajuan dari berbagai sisi.

Sutarfan, Kades Desa Kumbung dan Sarmili, Ketua BPD Kumbung bersama pemuda desa peduli lingkungan menyatakan kesiapannya pula untuk menjaga dan membentengi manakala ada pihak pihak yang mengganggu keberlangsungan ekosistem disana.

Sedangkan Polsek Lepong dan koramil 0432-03 melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa secara rutin melakukan pemantauan di lapangan dengan upaya preemtif dan preventif bersama warga.

Terpasangnya juga spanduk himbauan edukasi kepada warga  agar tidak mengganggu, apabila itu dilakukan tentunya secara hukum merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah dan pulau pualu kecil. Sanksi pidanapun tidak main main, penjara 2 hingga 20 tahun atau denda 2 hingga 20 miliar rupiah. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *