Pilkada Basel Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin

BANGKA SELATAN – KPU Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024, setelah tiga hari sejak Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) hanya ada satu paslon yang mendaftar.

Paslon tunggal yang mendaftar adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid – Debby Vita Dewi. Sehingga, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan tiga hari mendatang.

“Hingga hari ketiga pendaftaran pasangan calon kepala daerah, hanya menerima satu pasangan calon, atas nama Riza Herdavid berpasangan dengan Deby Vita Dewi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin kepada Mediaqu, Jumat (30/8/24).

Muhidin mengatakan perpanjangan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dapam proses demokrasi.

Oleh karena itu pihaknya berharap perpanjangan waktu pendaftaran ini bisa bermanfaat bagi para calon untuk berpartisipasi dalam gelaran Pilkada 2024.

“Harapanya perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh bakal calon yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel,” ujarya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku selama tiga hari, dimulai dari Jumat (30/8/24) sampai dengan Minggu (1/9/24).

Hal itu berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Bangka Selatan yang terletak di Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali.

Kemudian petunjuk teknis, KPU Kabupaten Bangka Selatan akan menunda dan sekaligus sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

“Dan kami juga akan melakukan sosialiasi lebih insentif agar informasi pengenai perpanjangan ini tersebar luas dimasyarakat,” tutup Muhidin. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *