BANGKA BELITUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung mengadakan pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin, 21 Oktober 2024, untuk membahas kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah. Pertemuan ini diunggah oleh salah satu anggota Pansus, Me Hoa, melalui akun TikTok miliknya.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, DR Krishna Samudra, hadir untuk memberikan penjelasan terkait proses pengelolaan ruang laut, khususnya dalam konteks perencanaan, pemanfaatan, dan pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Krishna menegaskan bahwa setiap tahap dalam proses RZWP3K memiliki peran yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.
Krishna juga menyoroti bahwa dalam proses penyusunan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat dinamika yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa dalam konsultasi publik sebelumnya, kawasan Bangka masih diizinkan untuk kegiatan pertambangan timah, sementara Belitung dinyatakan sebagai zona bebas tambang. Meski begitu, tidak semua IUP di Bangka disetujui; hanya yang memiliki status clean and clear (CnC) yang bisa melanjutkan aktivitasnya, salah satunya PT Timah.
Krishna menjelaskan lebih lanjut bahwa PT Timah berhak mengajukan Izin Pemanfaatan Kawasan Perairan dan Ruang Laut (PKKPRL) di Perairan Beriga karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona pertambangan dalam RZWP3K. Menurutnya, luasan yang diajukan oleh PT Timah bukan seluruh kawasan, tetapi hanya sebagian yang berada dalam zona pertambangan yang sudah ditetapkan.
Krishna menekankan bahwa KKP tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan izin PT Timah karena sesuai dengan aturan ruang yang berlaku, di mana zona pertambangan telah ditetapkan.
“Jika PT Timah mengajukan izin di zona pariwisata, pasti akan ditolak. Namun, karena sesuai zona, izin akan diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission),” jelasnya.
Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyampaikan apresiasinya atas penjelasan yang disampaikan oleh KKP. Ia mengungkapkan bahwa penjelasan tersebut memberikan kepastian hukum bagi PT Timah untuk melanjutkan operasinya di Perairan Beriga.
“Penjelasan dari KKP sangat jelas dan transparan, bahwa PT Timah sebagai pemilik IUP telah menyelesaikan seluruh perizinannya untuk operasi dan produksi di zona tambang di Perairan Beriga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PT Timah berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan penambangan serta memberikan kontribusi sosial melalui program CSR.
PT Timah, selain menjalankan operasinya sesuai perizinan, juga berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, baik bagi masyarakat lokal maupun bagi negara secara umum.
Melalui berbagai program CSR dan keterlibatan masyarakat dalam proses penambangan, PT Timah menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada keuntungan bisnis semata, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dengan adanya kepastian dari KKP terkait izin usaha PT Timah, diharapkan dinamika yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi semua pihak yang terlibat. (*)