BANGKA SELATAN – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pelabuhan Jeki, Jalan Damai, Kecamatan Toboali, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Laporan ini bermula ketika korban, NI, seorang wiraswasta berusia 37 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku berhasil melarikan diri namun kemudian berhasil ditangkap setelah kerja sama yang baik antara Polres Bangka Selatan dan Polres Bangka.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, yang diwakili oleh Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, menjelaskan kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.
“Korban mengetahui motor miliknya hilang setelah suaminya, ISN, memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di tempatnya diparkir,” ungkap Ipda GJ Budi kepada Mediaqu, Minggu (3/11/24) malam.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, mereka melihat rekaman CCTV dan menemukan bukti bahwa seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil motor tersebut.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10.000.000, dan korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, HNA, seorang laki-laki berusia 34 tahun yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bangka.
Setelah mendapatkan informasi posisi terduga pelaku, pada Jumat, 1 November 2024, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan unit dari Polres Bangka.
“Mereka berhasil melacak HNA yang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan HNA serta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, yakni Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ121JK776676 dan nomor mesin JFZ1E-2777908.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan pelaku terungkap. Ternyata, HNA memantau situasi di pelabuhan dan melihat bahwa sepeda motor tersebut tidak terkunci dengan kunci kontak, melainkan dapat dinyalakan dengan sambungan kabel.
Setelah memastikan motor dalam kondisi aman untuk dicuri, pelaku pun mengambilnya. Saat ini, HNA sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Kasus ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya keamanan dan kewaspadaan di tempat umum, terutama terkait dengan kendaraan bermotor,” tutupnya. (Suf).