PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menandatangani komitmen bersama dan perjanjian kerja sama dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Senin (11/11/24).
Penandatanganan ini dilakukan di ruang rapat Pasir Padi, Lantai III, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri oleh Penjabat Sementara Bupati Bangka Selatan, Elfin Elyas, yang turut menandatangani dokumen perjanjian bersama Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pemungutan pajak dan bea yang lebih optimal, serta mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Bangka Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan.
Penjabat Bupati Bangka Selatan, Elfin Elyas, menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
“Tujuannya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor dana bagi hasil pajak. Jadi pajak langsung ditransfer ke Pemerintah Kabupaten masing-masing,” ujarnya kepada Mediaqu melalui via whatsapp, Selasa (12/11/24).
Elfin berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, sektor perpajakan di Kabupaten Bangka Selatan dapat dikelola dengan lebih efisien, transparan, dan profesional, yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
“Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pemungutan pajak dan bea akan semakin terintegrasi dan dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kabupaten Bangka Selatan,” katanya. (Suf)