HeadlineKamtibmas

Curi 1,5 Ton Sawit, Empat Pelaku Diringkus Polres Bangka Selatan

BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus pencurian sawit dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kepoh, Kecamatan Toboali. Keempat tersangka diduga telah mencuri sekitar 1,5 ton tandan buah sawit milik seorang warga.  

Kasus ini terungkap setelah pelapor, AK (54), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada 13 Maret 2025. Pelapor mengaku kehilangan sekitar 150 tandan buah sawit dari kebun miliknya yang berlokasi di Jl. Persawahan, Desa Kepoh. Kerugian material yang diderita diperkirakan mencapai Rp4.000.000.

Menurut keterangan pelapor, pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ia bersama pekerja kebunnya menemukan tanda-tanda bekas panen ilegal di kebun sawit miliknya. Pelapor juga mengingat bahwa pada dini hari sebelumnya, sekitar pukul 03.00 WIB, terlihat sebuah mobil Suzuki Carry mengangkut tandan buah sawit yang diduga berasal dari kebunnya.

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu N alias Aris (37), yang diamankan di Jl. Mawar, Dusun Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada pukul 14.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, N mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya, yaitu R (35), A (29), dan W (29).

Tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan ketiga tersangka lainnya. R berhasil diamankan di kediamannya di Jl. Ir. H. Juanda, sedangkan A dan W diamankan di Jl. Alising, tidak jauh dari lokasi penangkapan R. Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil Suzuki Carry dengan plat BN 8817 QC, 1 unit motor Jupiter MX berwarna hitam, 2 buah besi loding, 2 buah besi dodos, Sekitar 150 kg buah sawit

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Motif kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi. Keempat tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan nelayan.

 Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pelaksana tugas Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ. Budi menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang baik antara tim Opsnal Sat Reskrim dan masyarakat.

Baca juga  Basel Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi aksi pencurian sawit di wilayah ini,” ujarnya. (Suf)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!