BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berstatus hukum tetap, Selasa (29/8/22).
Sebanyak 47,6 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara barang bukti lain berupa ponsel dan senjata tajam dirusak dengan memakai mesin pemotong.
“Untuk sabu-sabu didapat dari penanganan 12 perkara. Pemusnahan BB ini telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum,” ungkap Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite disela-sela pemusnahan BB.
Sementara itu, status inkrah atau perkara umum yang mempunyai hukum tetap atas 14 perkara telah ditetapkan dari periode bulan Januari sampai Agustus 2023.
“Dari perkara yang bersifat inkrah tersebut, didapati ada sebanyak 14 terdakwa. Diantaranya kasus cabul dan pembunuhan,” paparnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, Kasi Inteligen Kejari Basel, Michael Yandi Panghutan Tampubolon, Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap. (Suf)