BANGKA SELATAN – Seorang pelaku pencurian dengan modus membeli rokok terjadi di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, akhirnya ditangkap Tim Opnal Polresta Pangkalpinang, sehari setelah melakukan pencurian.
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono mengatakan pelaku berinisial TT (26), merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Selasa (1/8/23) selitar pukul 12.00 WiB di sebuah warung di Desa Malik.
NL (45), pemilik warung yang menjadi korban pencurian menuturkan, saat kejadian ia sedang duduk di warung miliknya menunggu pembeli. Tiba-tiba dua orang pria berboncengan sepeda motor yang melintas berhenti di samping warungnya. Lalu seorang diantaranya turun dan masuk ke dalam warung.
“Yang satu menunggu di motor, yang satu lagi masuk ke dalam warung beli rokok, tapi dia tidak membawa uang belanja. Lalu orang itu pergi untuk mengambil uang, lalu datang lagi kembali hendak membeli rokok yang semula dibeli dengan membayarkan uang untuk diberikan ke pemilik warung,” ujar Harry dalam dalam konfrensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (12/9/23).
Saat korban hendak mengembalikan uang kembalian, pelaku langsung menyemprotkan semacam air ke arah mata korban sampai akhirnya mata korban terasa pedih, kemudian pelaku berusaha mengambil tas yang yang disandang pada bagian tangan kiri korban. Namun korban melakukan perlawanan sehingga saling tarik menraik tas sampai akhirnya tas talinya putus dan didapat pelaku.
“Pelaku langsung naik motor dan digonceng oleh temanya yang sudah menunggu diatas motor, lalu keduanya kabur dengan mengendarai sepeda motor ke atah Payung, korban berusa meminta tolong ke tetangga sekitar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta rupiah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah baju jaket berwarna hitam, 1 buah botol uang berisi cabai, 1 unit sepeda motor. Sementara 1 pelaku lainnya saat ini diduga masih berada di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. (Suf)