MEDIAQU.ID – Juru bicara kantor media resmi Gaza menyebut setidaknya ada 46 wartawan yang tewas sejak gempuran Israel di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di depan RS Al Shifa, Gaza, ia mempertanyakan keberadaan organisasi internasional dalam tragedi itu.
“Tak ada garis merah yang belum dilanggar. Ini adalah kejahatan terorganisir yang telah didokumentasikan,” ucap juru bicara kantor media Gaza dilansir Middle East Eye, Sabtu (4/11).
Ia juga mempertanyakan mengapa masih ada media internasional yang tak membahas hal itu. Ia lalu mempertanyakan mengapa masih ada media yang tak bicara soal permusuhan yang dihadapi oleh para wartawan dan pejabat media di Gaza.
“Jika anda adalah manusia, dan anda melihat orang-orang di sini sebagai manusia seperti anda, maka tunjukkan rasa kemanusiaan anda dan perjuangkan apa yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan Palestina, Mai Alkaila, menyebut sejak 7 Oktober hingga 15 Oktober 2023 sudah ada 28 pekerja medis yang tewas di Jalur Gaza. Angka itu terus bertambah, apalagi sejak Israel gencar menyerang wilayah rumah sakit hingga iring-iringan ambulans.
Hingga saat ini, sekitar 10 ribu warga Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan, yang tewas akibat serangan Israel. Bahkan, dalam sepuluh menit adalah satu anak Palestina yang tewas.
Dalam International Humanitarian Law (IHL) atau hukum perang internasional yang diprakarsai dalam Konvensi Jenewa 1864 disebutkan bahwa dalam sebuah perang, warga sipil harus dilindungi.
Seluruh kelompok yang tidak terlibat langsung dalam peperangan, atau mereka yang terlibat tapi tidak memiliki kemampuan untuk berperang juga tak boleh diserang. Misalnya masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, hingga tentara yang jatuh sakit.
Dalam aturan itu juga disebutkan, agar korban perang dapat diminimalisir, perang harus diakhiri secepatnya. Peperangan juga harus punya peta target sasaran dengan mengeluarkan masyarakat sipil dan pihak-pihak yang tak terkait dengan daftar sasaran itu.
Jurnalis atau wartawan juga mendapat perlindungan hukum. Aktivitas peliputan dan dokumentasi dari masing-masing pihak harus dijaga. (***)
Sumber : kumparan.com