JAKARTA – Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan agar wartawan, khususnya anggota PWI, disiplin menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketaatan pada KEJ sebagai wujud sikap profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas.
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan hal itu, Selasa (21/11/2023). DK PWI Pusat menyampaikan seruan tersebut setelah sehari sebelumnya (Senin, 20/11/2023) menggelar rapat secara daring dan luring yang dipusatkan di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Ketua DK PWI Pusat itu juga dihadiri Wakil Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Helmi Burman Asro Kamal Rokan, Fathurrahman, dan Iskandar Zulkarnain.
Seruan tersebut merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama pasca pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden, Selasa (14/11/2023). Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu 2024 juga menjadi ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
Selain itu, DK PWI Pusat mencermati peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio. Selama periode Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan. Pengadunya ialah masyarakat umum dan pihak yang merasa dirugikan oleh berita-berita media. Jumlah tersebut meningkat dari total 691 pengaduan sepanjang 2022.
Sebanyak 97% pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ dilakukan oleh media daring/digital. Jenis pelanggarannya mayoritas (60%) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak tepercaya/kredibel (20%), provokasi/eksploitasi seks (10%), dan hoaks (10%).
Kesadaran Profesional Wartawan
Sasongko mengatakan ketaatan pada KEJ itu bukan semata-mata karena perintah Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyatakan “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
“Lebih dari itu, ketaatan pada KEJ sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sasongko.
Dia menguraikan 11 pasal KEJ itu merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.
“Kami yakin wartawan dan media pers akan menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas jika mematuhi KEJ. Berita berkualitas itulah yang menjadi keunggulan kompetitif produk pers dalam menghadapi “persaingan” di tengah berseliwerannya berjuta informasi digital nonpers yang membanjiri jagat maya,” ujar Sasongko.
Penting dan Mencerahkan Publik
Dia mengingatkan sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ. Wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KEJ.
Singkatnya, lanjut Sasongko, KEJ memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik.
“Bayangkan kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif. Tentu, berita yang dihasilkan akan berkualitas, sebagai bentuk tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan.” (*)