BANGKA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan 473 surat suara Pemilu 2024, yang ditengarai rusak.
Temuan tersebut berdasarkan proses penyortiran dan pelipatan yang sudah dilakukan di Gudang KPU Kabupaten setempat, pada tanggal 2 Januari 2024 hingga tanggal 10 Januari 2024.
“Berdasarkan penyortiran sebanyak 473 lembar surat suara Pemilu 2024 yang mengalami rusak atau cacat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin kepada Mediaqu, Kamis (11/1/24).
Muhidin mengatakan, sebelum pelaksanaan sortir lipat surat suara, KPU Bangka Selatan membekali 130 tenaga sortir lipat tentang tata cara sortir lipat melalui penjelasan langsung. Dan hal tersebut telah sesuai Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
“Sebelum disortir dan dilipat, kami briefing dulu seluruhnya tentang bagaimana cara mensortir dan melipat surat suara. Termasuk apabila ditemukan surat suara dalam keadaan rusak atau tidak sesuai,” katanya.
Lebih lanjut, Muhidin menjelaskan bahwa rekapitulasi surat suara rusak atau cacat akan disortir kembali oleh KPU Bangka Selatan untuk memastikan tingkat kerusakannya.
“Lalu KPU Bangka Selatan mengadakan rapat pleno internal terhadap jumlah kerusakan setiap jenis surat suara dan dapil yang kemudian disampaikan secara berjenjang hingga KPU-RI,” jelasnya.
Diketahui, 473 lembar surat suara yang mengalami kerusakan atau cacat hingga saat ini terdiri dari 23 lembar Presiden dan Wakil Presiden, 181 lembar DPR-RI, 65 lembar DPD-RI.
31 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 1, 23
lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 2, 3 lembar lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 3, dan 20 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil 4. (Suf)