BANGKA SELATAN – Personel Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan lima pelaku tertuga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Saat ini kelima terduga pelaku yang juga diduga masih dibawah umur tersebut dalam proses pemeriksaan di Mapolres Bangka Selatan guna mempertangungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasi Humas IPDA G.J. Budi saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap para pelaku yang telah diamankan.
“Polres Basel menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 24 Juni 2024. Demikian sementara informasi yang dapat disampaikan, perkembangan lebih akan diberitahukan,” ujar Kasi Humas IPDA G.J. Budi, Selasa (25/6/24).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, aksi para pelaku dilakukan saat mereka berkumpul dan menengak minuman keras. (Suf)