Ini Kata KPU Basel Soal Potensi Kotak Kosong di Pilkada 2024

Foto : Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bangka Selatan, Dese Chandra

BANGKA SELATAN – Calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Selatan bisa terjadi. Oleh sebab itu, KPU Bangka Selatan telah mengeluarkan regulasi terhadap potensi kotak kosong.

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bangka Selatan, Dese Chandra kepada Mediaqu, Senin (19/8/24). Sebab, masih banyak masyarakat yang salah kaprah terhadap fenomena kotak kosong.

Diungkapkan Chandra, aturan kotak kosong tercantum dalam Undang-undang UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan peratutan pemerintah, pengganti dam UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU nomor 54c.

Bacaan Lainnya

“Bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Lalu, terdapat lebih dari 1 pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar.

Selain itu, berdasarkan pasal 54C ayat 2, disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Aturan terkait 1 pasangan calon juga di atur dalam PKPU 8 tahun 2024 pasal 136 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi satu kolom digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan. Pemahaman masyarakat yang mengira kalau tidak datang ke TPS itu sama dengan memilih kotak kosong, itu yang salah,” ungkapnya.

Lanjutnya Chandra, bahwa dalam pasal 54C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat.

“Dalam UU Pilkada bahwa calon yang melawan kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara sah. Artinya, jika masyarakat tidak datang ke TPS, itu dianggap golput, bukan memilih kotak kosong,” jelasnya.

Dan dalam pasal 54D, jika calon mendapatkan suara di bawah 50 persen, maka ia dapat mencalonkan diri kembali di putaran berikutnya. Kemudian, jika calon tunggal tak lagi terpilih atau memenuhi minimal suara sah, maka pemerintah wajib menunjuk penjabat di daerah.

“Ini artinya gubernur, bupati, atau wali kota dapat dipilih oleh pemerintah pusat. Hanya saja, soal enggak ada calon tunggal belum bisa dipastikan karena pendaftarannya saja akan baru dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang,” tuturnya.

Chandra juga menegaskan, KPU Kabupaten Bangka Selatan dalam bekerja selalu melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan lain-lainya.

“Dan kita selalu didampingi dari Bawaslu. Karena mereka juga pasti punya data pendukung dan data sandingan sehingga kita tidak bisa, sekadar meloloskan gitu aja, karena kita tetap harus ada proses yang harus kita jalankan,” pungkasnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *