Prabowo Tegaskan Audit Dana Desa, Tak Ada Zona Aman bagi Kades
JAKARTA, MEDIAQU.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengawasan dan audit terhadap Dana Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Aparat desa, termasuk kepala desa (kades), menurut Prabowo, harus siap diawasi dan diaudit karena Dana Desa bersumber dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Penegasan tersebut bukanlah sikap baru. Sejak akhir 2024, Presiden Prabowo telah berulang kali menyampaikan bahwa penguatan pengawasan anggaran, termasuk Dana Desa, menjadi salah satu prioritas pemerintahannya.
Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran publik benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat desa, bukan disalahgunakan atau dikelola secara tidak tertib.
“Dana Desa adalah uang negara, uang rakyat. Maka setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Prabowo dalam salah satu forum nasional, seraya menekankan bahwa audit merupakan mekanisme normal dalam sistem keuangan negara, bukan bentuk kriminalisasi.
Pemerintah menilai pengawasan dan audit tidak boleh dimaknai sebagai wujud ketidakpercayaan terhadap aparat desa. Sebaliknya, audit justru diposisikan sebagai instrumen perlindungan agar aparatur desa bekerja sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, audit juga menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.
Di tengah munculnya aksi damai ribuan kepala desa di Jakarta yang menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penguatan pengawasan bukanlah respons spontan atas tekanan publik.
Audit Dana Desa merupakan prosedur rutin yang telah berjalan sejak lama dan terus diperkuat seiring meningkatnya alokasi Dana Desa setiap tahun.
Namun demikian, sebagai tindak lanjut dinamika tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan audit menyeluruh Dana Desa pada Desember 2025.
Audit ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta unsur pengawasan lainnya, termasuk aparat penegak hukum.
Audit dilakukan secara komprehensif melalui pemeriksaan dokumen administrasi, verifikasi lapangan, hingga inspeksi fisik proyek pembangunan desa. Fokus audit mencakup penggunaan anggaran, progres pembangunan, serta efektivitas program pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah menegaskan, audit tersebut tidak bertujuan mencari kesalahan atau menghukum aparat desa, melainkan membersihkan potensi kebocoran, memperkuat transparansi, dan memperbaiki tata kelola Dana Desa agar benar-benar digunakan sesuai peruntukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat desa. (***)



