DPRD BabelHeadline

Pansus DPRD Babel Kebut Rancangan Aturan Tambang

Libatkan Kementerian hingga Lembaga Pusat

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengintensifkan pembahasan rancangan kebijakan sektor pertambangan. Sejumlah masukan dari kementerian hingga lembaga terkait kini mulai diramu untuk memperkuat regulasi yang tengah disusun.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai konsultasi yang telah dilakukan Pansus ke tingkat pusat. Hal itu disampaikan usai memimpin rapat internal di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, rapat internal tersebut bertujuan untuk menyelaraskan serta mempertajam berbagai hasil koordinasi yang telah diperoleh. Pansus, kata dia, memiliki mandat dari rapat paripurna untuk merumuskan regulasi yang komprehensif di sektor pertambangan mineral logam.

“Rapat ini fokus pada pendalaman hasil konsultasi yang sudah kita lakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Semua masukan itu kita sinkronkan agar bisa dituangkan dalam rumusan kebijakan,” ujarnya.

Imam menjelaskan, Pansus telah melakukan konsultasi ke berbagai instansi, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Pansus juga berkoordinasi dengan Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk pada 2025.

Tak hanya itu, pihaknya turut melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat untuk mempelajari penerapan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral di daerah lain. Langkah ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam menyusun aturan yang lebih efektif dan aplikatif di Bangka Belitung.

“Kita juga meminta masukan dari lembaga yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan komoditas mineral, termasuk terkait ekspor. Semua itu penting agar regulasi yang kita buat tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Dalam pembahasan terbaru, Pansus mulai menyoroti penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) serta blok-blok pertambangan yang telah ada. Beberapa wilayah di Bangka Tengah dan Bangka Selatan menjadi bagian dari kajian tersebut.

Selain itu, aspek tanggung jawab lingkungan juga menjadi perhatian serius. Imam menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus diatur secara tegas dalam regulasi.

“Pengelolaan tambang tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. Aspek pemulihan lingkungan harus menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi yang disusun tidak hanya mengatur pertambangan mineral logam, tetapi juga mencakup sektor nonlogam dan batuan agar memiliki payung hukum yang menyeluruh.

Sementara itu, pembahasan Pansus untuk sementara dihentikan karena bertepatan dengan bulan Ramadan. Agenda lanjutan direncanakan kembali digelar setelah perayaan Idulfitri.

“Pembahasan kita tunda sementara. Setelah Lebaran, akan kita lanjutkan kembali agar prosesnya bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (Suf)

Baca juga  Pemkot Pangkalpinang Gencar Kendalikan Inflasi dan Kejar Target Rumah Layak Huni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!