BANGKA SELATAN – Keterbukaan informasi publik terkait serapan anggaran Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bangka Selatan mengalami kendala serius.
Dua Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab saling lempar kewenangan, mengakibatkan wartawan dan masyarakat kesulitan mengakses informasi penting mengenai kinerja keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo, menyatakan bahwa data serapan anggaran belanja barang dan jasa berada di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah setempat.
“Datanya ada di Bappeda Pak,” ungkap Agus saat dikonfirmasi pada Minggu (3/11/2024).
Namun, saat dihubungi, Kepala Bappelitbangda Bangka Selatan, Herman, mengarahkan kembali pertanyaan kepada Bakuda.
“Silakan konfirm ke Bakuda, ok? Karena ranahnya mereka,” jawab Herman.
Ketidakjelasan ini menciptakan kebingungan di kalangan jurnalis, yang akhirnya mencari informasi dari sumber lain.
Dalam pencarian informasi yang akurat, wartawan mengakses Portal Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan.
Dari portal tersebut, diperoleh data APBD murni Pemkab Bangka Selatan Tahun 2024 dengan realisasi hingga November 2024.
Salah satu temuan mencolok adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang baru mencapai 37,36 persen atau Rp 34 Miliar dari target Rp 91 Miliar.
Martono, salah satu wartawan setempat, menyoroti bahwa fenomena saling lempar kewenangan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar OPD di tingkat daerah.
“Kondisi ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dalam penggunaan anggaran,” ujarnya kepada Mediaqu, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, Martono menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan yang baik.
“Sebenarnya kami mau kroscek data tersebut dengan adanya data dari SIKD, apa benar data tersebut karena siapa tahu mereka belum input data,” jelasnya.
Dengan ketidakjelasan yang ada, masyarakat dan wartawan terpaksa mencari informasi dari sumber alternatif, yang dapat mengurangi akurasi dan kredibilitas data yang diperoleh.
Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
“Pemkab Bangka Selatan perlu segera memperbaiki mekanisme informasi publik agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud,” harapnya. (Suf)