BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial HD (35) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial AB (6) di sebuah gubuk di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (16/11/24).
Perbuatan bejatnya terungkap setelah kakak korban memergoki aksi tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa pencabulan ini bermula saat korban tengah bermain di sekitar gubuk tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba, HD datang menghampiri dan mengajak korban masuk ke dalam gubuk. Merasa curiga, kakak korban, DA (8), kemudian mengintai dari kejauhan.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung menuju gubuk tersebut. Namun, HD dan korban sudah tidak ada di tempat. Setelah menemukan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Tim Opsnal Polsek Air Gegas yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah karena nafsu birahi,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Buntani
Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengawasi anak-anak mereka.
“Orang tua harus memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, terutama saat bermain di luar rumah,” ujar AKBP Trihanto Nugroho.
Selain itu, Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya terhadap anak-anak.
“Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita berharap kasus seperti ini dapat ditekan,” tambahnya. (Suf)