147 Warga Desa Airbara Terima Sertifikat Tanah, Bukti Kepemilikan Sah

BANGKA SELATAN – Sebanyak 147 warga Desa Airbara, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menerima sertifikat hak milik tanah yang diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (3/1/2025).
Kepala Desa Airbara, Muklis Insan, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terselesaikannya proses sertifikasi tanah bagi warganya.
“Alhamdulillah, sekarang warga bisa memiliki sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan yang sah,” ungkapnya kepada Mediaqu.
Muklis juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN Kantor Pertanahan Bangka Selatan serta semua pihak yang telah berperan dalam kelancaran program ini.
Selain itu, Muklis berharap program ini dapat diteruskan untuk desa-desa lain di Kabupaten Bangka Selatan.
“BPN Bangka Selatan luar biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasya.




