Perjalanan Imlek di Indonesia dari Orde Baru ke Era Modern
TAHUN Baru Imlek, atau yang dikenal sebagai Imlek, adalah salah satu perayaan terpenting dalam budaya Tionghoa. Di Indonesia, perayaan ini memiliki sejarah panjang yang penuh dinamika, mencerminkan perubahan sosial, politik, dan budaya di tanah air. Dari masa kolonial, pembatasan di era Orde Baru, hingga kebangkitan kembali di era Reformasi, Imlek telah menjadi simbol toleransi dan keberagaman di Indonesia.
Orang Tionghoa telah hadir di Nusantara sejak abad ke-5 Masehi, terutama sebagai pedagang. Mereka membawa serta budaya, tradisi, dan kepercayaan mereka, termasuk perayaan Tahun Baru Imlek. Imlek, yang didasarkan pada kalender lunar, menandai awal tahun baru dalam tradisi Tionghoa dan dirayakan dengan penuh sukacita melalui berbagai ritual, sembahyang, dan pertemuan keluarga.
Pada masa kolonial Belanda, komunitas Tionghoa semakin berkembang. Mereka membentuk pemukiman dan menjalankan tradisi mereka, termasuk perayaan Imlek. Saat itu, Imlek menjadi momen penting untuk berkumpul dengan keluarga, bersembahyang, dan merayakan keberkahan.
Namun, situasi berubah drastis pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto (1966-1998). Pemerintah menerapkan kebijakan asimilasi yang bertujuan mengurangi pengaruh budaya Tionghoa di Indonesia. Melalui Instruksi Presiden No. 14/1967, perayaan Imlek dilarang dirayakan secara terbuka. Penggunaan bahasa Mandarin, aksara Tionghoa, dan kegiatan budaya Tionghoa lainnya juga dibatasi.
Selama lebih dari tiga dekade, etnis Tionghoa di Indonesia harus merayakan Imlek secara tertutup dan tidak mencolok. Imlek tidak lagi diakui sebagai hari libur nasional, dan kebudayaan Tionghoa seolah-olah dipinggirkan dari kehidupan publik.
Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era Reformasi yang membawa angin perubahan. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memainkan peran penting dalam mengembalikan hak-hak budaya etnis Tionghoa. Pada tahun 2000, Gus Dur mencabut Inpres No. 14/1967 dan mengizinkan perayaan Imlek secara terbuka. Ia juga menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif.




