LKPD 2025 Diserahkan, Gubernur Babel Pastikan Tata Kelola Keuangan Makin Transparan
PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/4/2026).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Flora Anita Diassari.
Dalam keterangannya, Hidayat Arsani menegaskan bahwa penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepatuhan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
“Ini merupakan amanat dari Pasal 191 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, laporan ini juga telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah pada 6 April lalu,” ungkapnya.
Gubernur juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan bersikap terbuka dan kooperatif selama proses audit berlangsung. Ia menilai, setiap rekomendasi dari BPK nantinya akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, terdapat empat indikator utama dalam penilaian tersebut, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Kami akan melakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua bulan. Setelah itu, Laporan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan kembali kepada gubernur,” jelasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima, sekaligus menandai dimulainya proses audit resmi oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025. (*)




