Kapolda Babel Musnahkan 4,6 Kg Sabu, Tekankan Transparansi Polri

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berskala besar hasil pengungkapan kasus selama periode Triwulan I tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transparansi institusi Polri dalam menuntaskan perkara tindak pidana penyalahgunaan zat terlarang di wilayah hukum tersebut.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, memimpin langsung jalannya konferensi pers sekaligus prosesi pemusnahan yang digelar di Mapolda Babel, Selasa (14/4/2026).
Dalam keterangannya, Viktor menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel beserta Polres jajaran sejak Januari hingga April 2026.
“Kegiatan hari ini adalah wujud komitmen dan transparansi kami kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa setiap gram barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan narkotika benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Viktor kepada awak media.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.293 butir, serta ganja dengan berat mendekati 5 kilogram.
Namun, yang paling mencolok dalam pengungkapan kali ini adalah penyitaan obat keras jenis ketamin yang mencapai lebih dari 47,3 kilogram.
Viktor memberikan penjelasan khusus mengenai bahaya ketamin yang kerap disalahgunakan oleh kalangan tertentu. Menurutnya, secara medis ketamin adalah agen anestesi atau obat bius yang masuk dalam kategori *anestesi disosiatif*.
“Zat ini sebenarnya digunakan untuk keperluan medis, namun jika digunakan tanpa resep dokter dan disalahgunakan, dampaknya sangat fatal. Pengguna akan merasa terpisah dari tubuh dan lingkungannya, kehilangan kesadaran akan rasa sakit, dan dalam jangka panjang dapat merusak organ tubuh serta sistem syaraf,” tuturnya.




