Pemkot Pangkalpinang

98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengambil langkah serius menata penyelenggaraan reklame yang marak tak berizin.

Berdasarkan data resmi, dari total 918 unit reklame yang tersebar di 19 ruas jalan, hanya 1,2 persen atau 11 reklame yang memiliki izin penyelenggaraan.

Data ini disampaikan dalam rapat pembahasan penertiban reklame yang digelar Kamis (3/7/2025) di Smart Room Center, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Baca juga  Apresiasi Sekda Pangkalpinang, Program Light Up The Dream PLN Tuai Pujian

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyebutkan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!