Pemkot Pangkalpinang
98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengambil langkah serius menata penyelenggaraan reklame yang marak tak berizin.
Berdasarkan data resmi, dari total 918 unit reklame yang tersebar di 19 ruas jalan, hanya 1,2 persen atau 11 reklame yang memiliki izin penyelenggaraan.
Data ini disampaikan dalam rapat pembahasan penertiban reklame yang digelar Kamis (3/7/2025) di Smart Room Center, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyebutkan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).




