PT Timah Tbk

MTI Mentok Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional, Bangka Barat Kini Miliki Empat CBN

BANGKA BARAT – Museum Timah Indonesia (MTI) Mentok resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN) dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI. Penetapan ini sekaligus menambah jumlah Cagar Budaya Nasional di Kabupaten Bangka Barat.

Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengusulkan empat bangunan bersejarah untuk masuk daftar CBN, yaitu MTI Mentok, Masjid Jamik Mentok, Klenteng Khong Fuk Miau, dan Rumah Mayor Mentok. Dari empat usulan tersebut, dua di antaranya berhasil lolos penetapan nasional.

Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan apresiasi atas pengakuan tersebut. Ia berharap status baru yang disematkan kepada MTI Mentok dan Masjid Jamik dapat mendongkrak promosi wisata di daerah itu.

“Kami bangga dengan capaian ini. Semoga penetapan tersebut meningkatkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Bangka Barat,” ujar Markus, Jumat (28/11/2025).

Baca juga  Mobil Sehat PT Timah Hadir di SMPN 1 Pesak, Siswa Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kepala Dinas Pariwisata Bangka Barat, Fakhriansah, menjelaskan bahwa dengan penetapan MTI Mentok dan Masjid Jamik, kini Bangka Barat resmi memiliki empat Cagar Budaya Nasional.

Dua lainnya yaitu Pesanggrahan Menumbing dan Benteng Toboali Wers (BTW). Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga dan merawat seluruh cagar budaya yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian Cagar Budaya ini. Kami juga berharap PT Timah Tbk dapat segera menyelesaikan proses rehabilitasi bangunan museum,” ujarnya.

Penetapan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Bangka Barat untuk memperkuat identitas sejarah daerah sekaligus mendorong perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (*)

Sumber : www.timah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!