Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan SE Ramadan, Operasional Hiburan Dibatasi

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, pada 18 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah Pangkalpinang.

“Kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan,” kata Wali Kota saat dikonfirmasi Mediaqu.id.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga keharmonisan kehidupan sosial masyarakat selama Ramadan dengan tetap memperhatikan norma agama, nilai sosial, serta kondisi keamanan dan ketertiban.

Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan operasional usaha pariwisata. Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam sejenis wajib tutup selama tiga hari di awal Ramadan, malam Nuzulul Quran (16 Ramadan), serta tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usaha hiburan malam seperti bar, klub malam, dan diskotek diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Sementara itu, usaha jasa makanan dan minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa, namun diwajibkan memasang tirai penutup serta membatasi penggunaan musik langsung selama Ramadan.

Baca juga  Dr. Hamdan Targetkan PORPI Pangkalpinang Gelar Pornas dan Perluas Ranting

Untuk usaha akomodasi seperti hotel dan penginapan, tetap diizinkan beroperasi dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol, tidak menampilkan materi pornografi maupun pornoaksi, serta wajib menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri.

Khusus usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan ketangkasan, warnet game online, panti pijat, dan spa, diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Adapun tempat hiburan di kawasan Teluk Bayur, Parit Enam, dan Pantai Pasir Padi diwajibkan tutup selama Ramadan.

Pemerintah kota juga meminta aparat terkait, seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, dan dinas pariwisata, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkot Pangkalpinang berharap surat edaran ini dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha demi menjaga ketertiban serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan,” ujar Prof Saparudin. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!