Bareskrim Bongkar Gudang Timah Ilegal di Belitung Timur, 16 Ton Disita dan 7 Tersangka Diamankan

BELITUNG TIMUR, MEDIAQU.ID – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Belitung Timur membongkar gudang penampungan serta lokasi pemurnian timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Kamis (26/2/2026) dan Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 ton pasir timah, satu unit kapal nelayan yang digunakan untuk pengangkutan, serta alat pemurnian timah berupa meja goyang.
“Izin rekan-rekan sekalian, ini adalah tempat pengolahan atau istilahnya di sini meja goyang. Alat ini digunakan untuk memurnikan biji timah,” ujar Irhamni, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, lokasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal yang sebelumnya diungkap bersama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Karimun.
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari lima pelaku utama dan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan.




