JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) PROJO menanggapi pernyataan PDI Perjuangan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.
PROJO menilai PDI Perjuangan justru mencoba melemparkan tanggung jawab atas kebijakan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum DPP PROJO, Freddy Damanik, mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan, sebagai partai dengan suara terbanyak di DPR, ikut mendorong pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berujung pada kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Freddy menilai sikap PDI Perjuangan yang kini menyalahkan Presiden Prabowo atas kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak adil.
“PDI Perjuangan sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen. Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan,” ujar Freddy Damanik pada Minggu (22/12/2025).
Menurutnya, RUU HPP yang telah disetujui DPR pada 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 2022 itu memang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang wajib diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.
Freddy menegaskan, PDI Perjuangan sebagai partai penguasa saat itu tidak bisa melepaskan tanggung jawab terhadap keputusan tersebut.
Bahkan, saat RUU HPP dibahas, Ketua DPR yang menjabat saat itu adalah politikus PDIP, Puan Maharani, yang kini kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Namun, kini ada pihak-pihak dari PDIP yang seakan mencoba menyalahkan Presiden Prabowo atas kebijakan yang sudah ditetapkan bersama.



