DPRD BabelHeadline

DPRD Babel Soroti Lahan 370 Hektare di Luar HGU PT Sawindo Kencana

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti polemik panjang yang terjadi antara pemerintah desa dan PT Sawindo Kencana di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan Wakil Ketua, Edi Iskandar.

RDP tersebut menjadi wadah bagi para kepala desa dan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan persoalan terkait pengelolaan lahan seluas 370 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan di luar izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan sawit tersebut.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa akar persoalan berawal dari adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat pada tahun 2018 antara pihak desa dan PT Sawindo Kencana.

Dalam perjanjian itu disepakati bahwa perusahaan mendapat porsi 65 persen, sementara pemerintah desa memperoleh 35 persen dari hasil pengelolaan kebun sawit di luar HGU.

Namun, dalam MoU juga disebutkan bahwa mulai tahun 2020, pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Sayangnya, hingga kini komitmen tersebut tidak pernah terealisasi.

Baca juga  12 Pelaksana Tugas Kepala Dinas di Pemkab Basel Rangkap Jabatan

“Sudah hampir enam tahun prosesnya tidak berjalan. Maka pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektare di luar HGU segera diserahkan,” tegas Didit.

Selain soal pengelolaan lahan, Didit juga menyinggung adanya dugaan persoalan hukum terkait dana hasil kerja sama antara desa dan perusahaan tersebut.

“Informasinya, uang MoU itu ada persoalan hukum dan sudah masuk tahap penyidikan. Silakan nanti ditanyakan langsung ke kepala desa dan camat,” ujarnya.

Ia menegaskan agar permasalahan ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah desa.

“Jangan sampai hanya pemerintahan desa yang disalahkan. Perusahaan juga harus bertanggung jawab,” kata Didit.

Dalam kesempatan yang sama, Didit juga mengungkapkan adanya usulan masyarakat Desa Tempilang yang ingin mengelola 25 hektare lahan IUP tambang yang masih berada di kawasan perusahaan.

“Masyarakat berharap bisa mengelola bersama. Jam 2 nanti kami rapat dengan pihak PT Timah untuk membahasnya,” jelas Didit.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!