DPRD Babel Soroti Lahan 370 Hektare di Luar HGU PT Sawindo Kencana
Ia berharap pihak perusahaan, baik PT Sawindo Kencana maupun PT Timah, memiliki itikad baik hadir dan menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan adil.
DPRD Babel berjanji akan menindaklanjuti hasil RDP dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan bisa menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan adil. Kita akan panggil semua pihak terkait untuk duduk bersama,” ujar Didit.
Masyarakat berharap agar DPRD benar-benar bisa menjadi penengah dan memberikan kepastian hukum serta kejelasan status lahan, agar desa tidak lagi menjadi korban dari kebijakan dan perjanjian yang tidak pasti.
Sebelumnya, Kepala Desa Buyan Kelumbi, Arlan Densi, mengungkapkan bahwa dana bagi hasil dari MoU tersebut telah masuk ke rekening desa. Namun, setelah Bupati Bangka Barat menyatakan MoU itu ilegal, dana tersebut dibekukan dan tidak boleh digunakan.
“Kami sangat bingung. Di satu sisi MoU disepakati dan dana sudah masuk ke rekening desa. Tapi di sisi lain kami dilarang menggunakannya karena dianggap ilegal,” ungkap Arlan.
Menurut Arlan, kebingungan warga semakin besar karena status lahan di luar HGU belum jelas. Pemerintah daerah menyebut lahan itu tanah negara, sementara masyarakat menganggapnya bagian dari wilayah desa yang seharusnya bisa mereka kelola.
“Kalau memang lahan itu hak desa, tolong beri kami kejelasan. Tapi kalau memang hak perusahaan, kami siap menyerahkan. Jangan biarkan kami tersandera,” ujarnya. (Suf)




