PT Timah Tbk

Tak Lagi Ketakutan, Penambang Rakyat Kini Bisa Bekerja Legal Lewat Kemitraan PT Timah

PANGKALPINANG — Upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan. Salah satunya melalui penerapan sistem kemitraan antara penambang rakyat dan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Seperti yang dilakukan PT Timah Tbk yang melibatkan penambang rakyat di IUP Perusahaan melalui skema kemitraan dengan mitra usaha PT Timah yang berbadan hukum. Dengan skema ini, penambang rakyat bisa bekerja secara legal.

Melalui sistem kemitraan ini, para penambang rakyat tidak lagi beroperasi secara ilegal. Mereka bisa menambang di IUP PT Timah melalui mitra usahanya, sehingga seluruh aktivitasnya berada dalam koridor hukum dan sesuai aturan.

Sebelumnya, banyak penambang rakyat bekerja secara mandiri tanpa izin resmi, sehingga rawan terjaring operasi penertiban. Tak heran membuat mereka kerap ketakutan saat ingin bekerja.

Seperti yang diceritakan Faisal, penambang di Kawasan Rebo, Kabupaten Bangka yang mengatakan, sebelumnya dirinya menambang di IUP PT Timah tanpa izin, namun kerap mengalami kendala seperti razia, kesulitan menjual timah apalagi dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga  Delapan UMKM Mitra Binaan PT Timah Naik Kelas pada Semester I 2025

Namun, kini setelah bergabung dengan perusahaan mitra usaha PT Timah dirinya bisa menambang dengan aman, lebih mudah untuk menjual timah dan tidak ada kekhawatiran.

“Saya sudah lama nambang di sini, tapi baru beberapa waktu ini bermitra dengan CV mitra usaha PT Timah karena baru ada di sini. Saya tahu ini IUP PT Timah cuma dulu kan belum tahu bagiamana caranya. Sekarang sudah tahu dan sudah menjadi mitra,” katanya.

Faisal mengatakan, dengan menjadi mitra PT Timah dirinya selain lebih tenang tapi juga mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan imbal jasa penambangan timah karena langsung ditampung oleh CV mitra usaha PT Timah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!