Prof Udin Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Pintu Air Pangkalpinang
PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau Prof Udin, meresmikan pembangunan rumah tidak layak huni milik Ujang Andi Wijaya (62) di Jalan Marica, RT 08 RW 03, Kelurahan Pintu Air, Selasa (9/12/2025).
Prof Udin mengatakan, pembangunan rumah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pangkalpinang, serta diusulkan juga melalui anggaran pemerintah pusat (APBN).
Program ini, ujarnya, merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki hunian yang layak dan aman.
“Pembangunan ini menggunakan dana APBD dan juga kita usulkan melalui APBN. Mudah-mudahan bermanfaat. Dari awal sudah dilakukan pengecekan, dan syarat utamanya rumah harus bersertifikat agar tidak menimbulkan masalah setelah dibangun,” kata Prof Udin saat peninjauan.
Ia menjelaskan, verifikasi rumah tidak layak huni dilakukan melalui penilaian kategori satu hingga empat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah milik Ujang dinyatakan memenuhi syarat penerima bantuan.
Pada 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak lima unit.
Untuk pembangunan baru, pemerintah menyediakan anggaran sekitar Rp82 juta per rumah, sedangkan untuk rehabilitasi rumah dialokasikan sekitar Rp60 juta per unit.
“Komitmen Pemkot selain menganggarkan dari APBD, kita juga mengusulkan ke pemerintah pusat melalui APBN. Tahun ini kita mengusulkan sebanyak 460 unit di Pangkalpinang. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujarnya.
Prof Udin berharap bantuan ini dapat meningkatkan kenyamanan hidup warga. “Dengan rumah yang layak, masyarakat bisa lebih tenang, nyaman, dan produktif,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pangkalpinang, Belly Jauwari, menyampaikan bahwa program pembangunan rumah tidak layak huni tahun ini sepenuhnya mengandalkan APBD 2025.
Sejauh ini, total 1.225 rumah telah dibangun maupun direhab oleh Pemkot Pangkalpinang melalui berbagai sumber pendanaan, seperti APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), CSR, hingga Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Tahun ini ada lima unit, terdiri dari tiga pembangunan baru dan dua rehab. Rumah Pak Ujang ini termasuk pembangunan baru dengan anggaran Rp82 juta, tipe 36, dua kamar, langit-langit PVC, satu kamar mandi, dan struktur bangunan dinyatakan aman,” jelas Belly.
Ia menambahkan, untuk peningkatan kualitas (rehab), anggaran disesuaikan dengan kondisi rumah dengan nilai sekitar Rp60 juta. Bantuan tersebut juga tidak boleh dipindahtangankan minimal selama lima tahun.
Ujang Andi Wijaya (62), penerima bantuan, menyampaikan rasa syukur atas rumah baru yang dibangun pemerintah.
“Alhamdulillah, selama ini kalau hujan rumah selalu bocor. Kami sangat terbantu,” ujarnya.
Ujang mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sejak 1979 dan rumahnya belum pernah direnovasi. Setelah mengajukan permohonan ke kelurahan, pihak Perkim melakukan survei kelayakan sebelum akhirnya dinyatakan layak menerima bantuan.
“Saya sangat senang dan bersyukur. Kalau mengandalkan pendapatan sendiri mungkin tidak akan bisa seperti ini. Terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang karena rumah saya sekarang sudah bagus,” pungkasnya. (*)
Sumber : Diskominfo




