Bangka SelatanHeadline

Pemberdayaan Sekolah Swasta Atasi Kelebihan Kuota Siswa

BANGKA SELATAN – Isu kelebihan jumlah siswa pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangka Selatan tengah menjadi perhatian serius.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan sebelumnya mengusulkan penambahan kuota jumlah siswa sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Namun, usulan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bangka Belitung, Supiandi, M.Pd.

Menurut Supiandi, penambahan kuota jumlah siswa di SMP bukanlah solusi yang tepat. Dalam pandangannya, langkah tersebut justru dapat memperburuk kualitas pendidikan.

Hal ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur standar pengelolaan pendidikan, yang menetapkan batas maksimal kuota siswa untuk setiap kelas di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMP adalah 32 siswa.

“Jumlah ini sudah diatur oleh pemerintah untuk memudahkan guru dalam mengelola kelas. Apalagi jika lebih dari 32 siswa, pengelolaan kelas akan semakin sulit,” ujar Supiandi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam mengantisipasi adanya kecurangan dalam seleksi penerimaan siswa baru, khususnya pada SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru).

Baca juga  Wakil Bupati Basel Resmikan RLH Baznas, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Gotong Royong

Supiandi mengusulkan solusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan tidak perlu menambah jumlah kuota siswa di sekolah negeri, melainkan lebih baik berkoordinasi dengan lembaga sekolah swasta di sekitar daerah tersebut.

“Ini sejalan dengan program Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memberikan kelonggaran bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta,” tambahnya.

Hal ini diperkuat oleh Permendikdasment Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur sistem penerimaan murid baru, terutama Pasal 51 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Salah satu bentuk bantuan tersebut bisa berupa pembebasan biaya pendidikan dan penganggaran biaya untuk sekolah swasta.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!