Bangka

Sidang Praperadilan Faheza Akbar, Penyidik Polres Bangka Akui Kesalahan Terbitkan SPDP Ganda

BANGKA — Sejumlah kejanggalan terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan almarhum Faheza Akbar Pratama (22) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam persidangan tersebut, penyidik Satlantas Polres Bangka, Muhammad Darmawan, mengakui adanya kesalahan terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ganda dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Faheza.

Pengakuan itu disampaikan Darmawan saat memberikan keterangan sebagai saksi yang diajukan pihak termohon, Polres Bangka, di hadapan Hakim Tunggal Sastra yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat.

Dalam persidangan, Darmawan terlihat beberapa kali memberikan keterangan yang berubah-ubah, khususnya terkait status pelapor, terlapor, serta dasar hukum penerbitan SPDP dalam perkara tersebut.

Terungkap di persidangan, laporan kecelakaan maut yang menimpa Faheza dibuat oleh Irvan, anggota Polres Bangka.

“Kasus tersebut dilaporkan oleh Irvan, anggota Polres Bangka,” kata Darmawan menjawab pertanyaan Hakim Sastra.

Hakim kemudian mempertanyakan kapasitas Darmawan dalam menyerahkan SPDP kepada orang tua almarhum Faheza, yakni Azizah Damayanti dan Fachrul Kurniawan. Darmawan sempat menyebut Faheza sebagai terlapor, sebelum akhirnya menarik kembali pernyataan tersebut.

“Maaf yang mulia, untuk terlapor dalam SPDP itu masih dikosongkan,” ujar Darmawan di hadapan sidang.

Selain itu, Hakim Sastra juga menyoroti perbedaan pasal yang tercantum dalam surat perintah penyelidikan dengan yang tertuang dalam SPDP. Dalam surat perintah penyelidikan tercantum Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun pasal tersebut tidak dicantumkan dalam SPDP.

Baca juga  Urgensi Sewa Depo Afuk Belinyu Jadi Tanda Tanya, Pertamina Sumbagsel Lempar Tanggung Jawab

“Kalau dalam surat perintah penyelidikan sudah ada Pasal 310 ayat 4, mengapa di SPDP justru tidak dimasukkan?” tanya Hakim.

Darmawan menjawab singkat bahwa pasal tersebut “tidak dimasukkan” dan akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam proses tersebut.

“Iya, ada kesalahan,” ujar Darmawan.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Aipda Bareg Herry, turut mengajukan pertanyaan terkait proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Darmawan menyebutkan bahwa olah TKP telah dilakukan sebanyak empat kali dengan melibatkan sejumlah instansi.

“Telah dilakukan empat kali olah TKP, melibatkan Satlantas Polres Bangka, Polda, Dishub, Propam, dan satuan lainnya,” kata Darmawan.

Sidang praperadilan dengan agenda pembuktian tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon Aris Sucahyo bersama timnya, yakni Nurdiantoro, Nur Hidayat, Dumasari Harahap, dan Tato Tri Setya. Sementara dari pihak termohon hadir Aipda Bareg Herry dan Iptu Tomi.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda selanjutnya sesuai jadwal Pengadilan Negeri Sungailiat. (Red)

Sumber : BABELUPDATE.COM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!