HPM Timah Segera Ditetapkan, DPR RI dan PT TIMAH Bahas Tata Kelola & Harga Berkeadilan

“HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah. Sehingga dengan demikian kita berharap bahwa tidak ada disparitas harga, dengan demikian ini semua orang akan memiliki kesempatan yang sama di dalam memperoleh harga timah, kemudian juga tentunya BUMN di sini akan mendapat keterjaminan di dalam pasokan supply,” katanya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochmmad Yasin dalam kesempatan ini menyampaikan tentang pendekatan usulan Nila Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) yang saat ini masih menjadi pembahasan dan akan segera ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Harry Budi Sidharta mengatakan, PT TIMAH Tbk mendukung upaya komisi XII DPR RI untuk mempercepat penetapan Harga Pokok Mineral (HPM) timah.
“Kunjungan spesifik terkait dengan Timah dan kebetulan agenda yang sedang berjalan di DPR itu salah satunya pembahasan tentang Harga Patokan Mineral. Kita PT TIMAH Tbk mendukung hal ini sehingga ada aturan main yang jelas terkait harga antara timah dan masyarakat bisa saling mengontrol,” ujarnya.
Dalam konsep Harga Patokan Mineral (HPM), besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan dengan mengacu pada harga timah dunia. Artinya, ketika harga timah global mengalami kenaikan, maka imbal jasa penambangan juga akan menyesuaikan dan meningkat. Sebaliknya, apabila harga timah dunia turun, maka imbal jasa penambangan turut menyesuaikan.
“Dengan adanya acuan yang sama, badan usaha seperti PT TIMAH Tbk maupun perusahaan swasta lainnya memiliki dasar dalam menetapkan imbal jasa penambangan,” katanya.
Dirinya juga mengapresiasi dukungan Komisi XII DPR RI terhadap perbaikan tata kelola Pertimahan nasional termasuk ke PT TIMAH Tbk. (*)
Sumber: www.timah.com




