BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangka Selatan (Basel) guna menghimpun masukan terkait pelaksanaan kebun plasma dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kelapa sawit. Pertemuan yang dikemas dalam rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Sekretariat Daerah Bangka Selatan, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Ketua Pansus I DPRD Babel, H. Dody Kusdian, hadir bersama sejumlah anggota pansus. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kegiatan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Firmansyah yang mewakili bupati, serta jajaran OPD terkait. Sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Basel juga diundang untuk memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan kewajiban plasma dan program CSR yang telah berjalan. Firmansyah menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kehadiran DPRD Babel. Menurutnya, forum tersebut penting untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha. “Kami siap mendukung dan memberikan data yang dibutuhkan agar pelaksanaan plasma dan CSR di Bangka Selatan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. Sementara itu, Dody Kusdian menjelaskan bahwa pembentukan pansus tidak terlepas dari banyaknya aspirasi masyarakat, khususnya petani plasma, yang disampaikan ke DPRD Provinsi Babel. Permasalahan serupa, kata dia, juga ditemukan di beberapa kabupaten lain di Bangka Belitung. Ia menilai diperlukan regulasi yang lebih tegas agar ada kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan. Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti perbedaan data antara pihak perusahaan, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi. Data yang dibahas meliputi Izin Usaha Perkebunan (IUP), luas Hak Guna Usaha (HGU), luas tanam, serta capaian realisasi plasma dan CSR. Selain persoalan data, pansus juga menekankan pentingnya mekanisme pendataan penerima manfaat plasma dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat. DPRD Babel berharap hasil pertemuan tersebut dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan Raperda, sehingga pengelolaan plasma dan CSR di sektor perkebunan sawit dapat lebih tertata dan memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat sekitar. (Suf)