ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Harga Global Naik Tajam, DPRD Babel Minta PT Timah Ambil Kebijakan Lokal Demi Penambang - Mediaqu.id
DPRD BabelHeadline

Harga Global Naik Tajam, DPRD Babel Minta PT Timah Ambil Kebijakan Lokal Demi Penambang

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun jadwal kegiatan, Jumat (27/2/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut dibahas persoalan kenaikan harga timah dunia yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada harga beli bijih timah di tingkat penambang lokal, khususnya pemilik IUP Operasi Produksi (IOP).

Didit mengatakan, DPRD sebelumnya dijadwalkan bertemu manajemen PT Timah Tbk pada Selasa lalu. Namun, pertemuan tersebut diminta untuk dijadwalkan ulang pada Kamis karena jajaran pimpinan perusahaan sedang berada di Jakarta.

“Kita berharap Senin ini bisa ada pertemuan dengan PT Timah untuk membahas harga beli bijih timah dari para penambang IOP. Sekarang harga timah dunia sudah naik lagi, kalau tidak salah sudah menyentuh 54.000 USD per ton. Artinya ada kenaikan,” ujar Didit usai rapat Banmus.

Meski harga global meningkat, ia menilai harga beli di tingkat penambang masih belum memuaskan. DPRD mendorong agar perusahaan dapat mengambil kebijakan lokal guna membantu masyarakat, sembari menunggu kebijakan harga terendah dari pemerintah pusat yang hingga kini belum terbit.

“Yang menentukan harga tetap mereka. Sementara kebijakan pusat soal harga terendah ini masih rencana dan belum keluar. Selama belum ada keputusan, harus ada kebijakan yang bisa membantu masyarakat. Itu yang ditunggu,” tegasnya.

Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Didit menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya sebelumnya yang menargetkan penyelesaian sebelum Lebaran.

Ia menjelaskan, pembahasan IPR masih terkendala karena naskah akademis belum rampung. DPRD bersama Pemerintah Provinsi telah mengambil langkah percepatan dengan menggandeng salah satu Universitas untuk menyusun naskah akademis.

“Atas izin Gubernur, kami sudah bertemu dan melakukan MoU dengan Universitas Kristen Indonesia untuk menyusun naskah akademis. Insya Allah targetnya tanggal 10 NA sudah diserahkan ke pemerintah provinsi,” katanya.

Menurut Didit, pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dapat dilakukan setelah naskah akademis tersedia, karena dokumen tersebut merupakan syarat formil dalam pembentukan regulasi.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin saling menyalahkan, melainkan fokus mencari solusi terbaik bagi masyarakat penambang.

“Kita kejar dulu naskah akademisnya. Saya minta anggota Pansus membahas bersama universitas yang sudah ditunjuk gubernur. Setelah itu baru kita bicara lebih lanjut soal finalisasi regulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Didit meminta PT Timah menepati komitmen kenaikan harga timah di tingkat mitra penambang sesuai kesepakatan 8 November 2025.

Hal itu disampaikan usai audiensi dengan PT Timah terkait aspirasi masyarakat penambang mengenai Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah IUP perusahaan, yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (20/2/2026).

Menurut Didit, perwakilan penambang dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, serta Koordinator Penambang Timah (Kepotil) Bangka pada dasarnya menuntut realisasi komitmen perusahaan atas penyesuaian harga.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel resmi menunda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026.

Penundaan dilakukan karena dokumen dan substansi regulasi dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus menemukan kekurangan syarat formil dan materiil dalam naskah akademik maupun materi muatan Ranperda, serta adanya norma hukum yang belum selaras dengan regulasi di atasnya.

Ranperda tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, substansi draf juga belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ranperda tersebut salah satunya disusun untuk mengatur skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 67 UU Minerba. (Suf)

Baca juga  Pemdes Kumbung Salurkan BLT kepada 37 KPM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!