Nasional

MK Ketok Palu Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah/madrasah swasta.

“Norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban itu juga berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga  Bank Sumsel Babel Genjot Transaksi Digital 2026

Cegah Diskriminasi dalam Akses Pendidikan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, frasa “tanpa memungut biaya” selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Hal ini menyebabkan diskriminasi bagi peserta didik yang harus menempuh pendidikan di sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung sekitar 970.000 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.000 siswa. Hal serupa terjadi di jenjang SMP.

“Norma konstitusi tidak membedakan penyelenggara pendidikan dasar. Oleh karena itu, negara wajib hadir membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi,” kata Enny.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!